BAB VI
ETIKA BISNIS ISLAM DALAM
PEMASARAN
A. Pengertian Etika
Pemasaran[1]
Etika
adalah norma, nilai, kaidah, ukuran bagi tingkah laku yang baik. Etika
merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang
hak. Etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui,
sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Sedangkan pemasaran adalah
suatu proses sosial dan manajeral yang
di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan
inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran (Kotler,1994).[2][1]
Etika pemasaran dalam perspektif islam adalah
tingkah laku seorang pemasar dalam memasarkan produknya dengan kaidah Islam.
Definisi ini mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Sebab,
pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan
mendukung pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apa pun yang dilakukan oleh
aktivitas pemasaran berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah
kondisi saling rida dan saling memberi rahmat antara pembeli dan penjual atas
transaksi yang dilakukan.
B. Dasar
Hukum Etika Pemasaran
Dalam kerangka Islam, etika dalam pemasaran perlu
didasari oleh nilai-nilai yang dikandung Al-Quran dan Hadits. Beberapa Ayat dan
Hadits yang dapat dijadikan pijakan
etika dalam pemasaran di antaranya :
·
Perhatikan olehmu sekalian perdagangan,
sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh rezeki. (H.R.
Ahmad)
·
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali
dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. (
Q.S. An-Nisa’ : 29)[3]
·
Barang siapa yang memelihara silaturahmi,
Allah akan menganugrahkan rezeki yang melimpah dan umur panjang. (Al-Hadits)
Disamping
itu, teladan Rasulullah dalam berdagang dapat dijadikan acuan dalam memasarkan
produk perdagangannya. Beberapa etika
Rasulullah dalam membangun citra dagangnya adalah sebagai berikut[4]
:
·
Cara
Cara berdagang Rasulullah adalah tidak membohongi pelanggan baik
menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas.
·
Pelayanan
Pelayanan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya
diberi tempo untuk melunasinya atau diberi pengampunan (apabila memungkinkan)
Jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
·
Persuasi
Menjauhi
sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang.
“Sumpah
dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapusan berkah”
·
Pemuasan
Hanya dengan kesepakatan bersama, dalam suatu
usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam
perdagangan atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”
(
Q.S. An-Nisa’ : 29 )
C. Etika Umum dalam
Bidang Pemasaran
1.Etika pemasaran dalam konteks produk :
·
Produk yang halal dan thayyib
·
Produk yang berguna dan dibutuhkan
·
Produk yang berpotensi ekonomi atau manfaat
·
Produk yang bernilai tambah yang tinggi
·
Dalam jumlah yang berskala ekonomi dan sosial
·
Produk yang dapat memuaskan masyarakat
2.Etika pemasaran dalam
konteks harga :
·
Beban biaya produksi yang wajar
·
Sebagai alat kompetisi yang sehat
·
Diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat
·
Margin perusahaan yang layak
·
Sebagai alat daya tarik bagi konsumen
3.Etika pemasaran dalam
konteks distribusi :
·
Kecepatan dan ketepatan waktu
·
Keamanan dan keutuhan barang
·
Sarana kompetisi memberikan pelayanan kepada
masyarakat
·
Konsumen menjadi pelayanan tepat dan cepat
4. Etika
pemasaran dalam konteks promosi :
·
Sarana memperkanalkan barang
·
Informasi
kegunaan dan kualifikasi barang
·
Sarana daya tarik barang terhadap konsumen
·
Informasi fakta yang ditopang kejujuran
D. Etika
(Akhlak) Pemasaran Islam
Dalam
islam terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki oleh seorang
tenaga pemasaran, diantaranya[5][2] :
1.
Memiliki Kepribadian spiritual (Taqwa)
2.
Berperilaku Baik dan Simpatik (Shiddiq)
3.
Berperilaku Adil dalam Berbisnis (Al-‘Adl)
4.
Melayani Nasabah dengan Rendah Hati (Khitmah)
5. Selalu
Menepati Janji dan Tidak Curang (Tafif)
6. Jujur
dan Terpercaya (Al-Amanah)
7. Tidak
Suka Berburuk Sangka (Su’uzh-zhann)
8. Tidak
Suka Menjelek-jelekan (Ghibah)
9. Tidak Melakukan
Sogok / Suap (Risywah).
E. Prinsip
Pemasaran dalam Islam[6]
1.Keadilan
Berlaku adil adalah hal yang harus dimiliki seorang pengusaha
agar sukses dunia akhirat.
2.Menjaga Kualitas Produk
Sebagai seorang pemasar yang baik, tentu kita harus memberikan
spesifikasi barang yang sesuai dengan kualitasnya.
3.Sadar Dengan Perkembangan Zaman
Pandai dalam melakukan perubahan adalah tindakan yang harus
dilakukan oleh seorang pebisnis sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan
pasar bisnis tanpa melanggar aturan fiqih muamalah jual beli yang sudah ditetapkan.
4.Jujur Dalam Mengukur Kualitas Dan Kuantitas
Sebagai umat muslim kita diajarkan untuk jujur dalam
memberikan keterangan suatu barang, baik dari kualitas dan kuantitasnya
Membangun
hubungan dengan pelanggan adalah hal yang harus dilakukan oleh pebisnis, di
dalam islam sudah di ajarkan bahwa pembeli adalah seorang raja. Oleh sebab itu
sebagai seorang pebisnis, kita harus mampu memasarkan dan memberikan tanggapan
kepada pelanggan dengan cara yang baik dan benar.
6.Fungsi dan Manfaat
Ketika kita ingin memasarkan suatu barang, pastikan jika
barang tersebut memberikan manfaat bagi pelanggan. Dan tentu manfaat tersebut
harus sesuai dengan tujuan hidup menurut islam.
7.Memasarkan Barang Dengan Ikhlas dan Tulus
Memasarkan suatu barang adalah iktiar dalam berbisnis, dan
tentu hal ini harus dilandasi adanya perasaan yang jujur dan tulus ataupun
ikhlas agar mampu menghasilkan rezeki yang barokah.
8.Amanah ketika memasarkan barang kita harus mampu menjaga
kepercayaan seorang pelanggan dalam memberikan keterangan atau spesifikasi.
Berikan keterangan kualitas barang dengan jelas dan sesuai atau apa adanya.
9.Berusaha atau Ikhtiar
Seorang pedagang harus semangat dalam memasarkan barangnya.
Karena didalam islam kita harus bisa menghindari rasa putus asa. Ikhtiar juga
dilakukan untuk terus menjaga nama baik, menjaga kualitas produk dan bahkan
menjaga kesan dari pelanggan.
10.Ada Keterbukaan Pada
Pelanggan Dalam memasarkan suatu barang kita harus memiliki
keterbukaan dalam menjual barang. Baik terbuka tentang jenis barang, kualitas
barang dan tujuan penggunaan barang tersebut.
11.Tidak Memasarkan Riba
Dalam melakukan pemasaran barang sebagai umat muslim kita
tidak diperkenankan untuk memasarkan barang atau transaksi yang
mengandung macam-macam riba.
F. Konsep
Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran [7]
Dasar pemasaran menurut dalil sunah
Dari Hakim bin Hizam, Nabi barsabda :
“Dua orang yang berjual beli masing-masing
mempunyai hak pilih untuk meneruskan
jual beli itu selama keduanya belum
berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang menjelaskan (barang yang
dijual belikan), keduanya mendapat keberkahan dari jual beli mereka. Namun,
jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan, hilanglah keberkahan jual
beli mereka.” (HR.Muttafaq Alaih).
Nabi
Muhammad mempraktekkan konsep pemasaran secara luas untuk mengembangkan
perniagaan di dalam maupun luar kota Mekah. Pemasaran yang beliau terapkan
mengandung elemen-elemen penting, seperti keunggulan produk, penetapan harga,
investasi, promosi, dan pilihan lokasi atau kini di kenal dengan konsep 4P (Produk, promation, price, place).
Konsep
4P lebih fokus pada stategi dalam memasarkan suatu produk. Sementara itu 2P
adalah tambahan penyempurnaan yang fokus pada pelayanan.[8]
1.Konsep 4P
·
Product
(produk)
Produk adalah barang yang bisa dipasarkan untuk memenuhi
permintaan konsumen. Bagi pegawai pemasaran, mereka harus mengetahui seluk
beluk produk yang akan di jual. Karena diantara faktor yang menunjang
kesuksesan dalam pemasaran, ada pada produk yang dipasarkan. Terkait dengan
pelayanan terhadap konsumen, terdapat tiga fase yang harus dipahami oleh
pegawai pemasaran, yaitu:
1.Menentukan keunggulan produk
2.Trasformasi keunggulan tersebut pada produk sesungguhnya
·
Promotion
(Promosi)
Promosi adalah upaya untuk memberi tahukan atau
menawarkan produk dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau
mengomsumsinya. Untuk memikat pembeli, Rasulullah tidak pernah berlebihan saat
menawarkan produknya. Hal itu selaras dengan sabda beliau bahwa pedagang tidak
seharusnya melakukan sumpah ataupun janji yang berlebihan.
Dari Abu Hurairah:
“Sumpah
atau janji yang diucapkan untuk melariskan perdagangan dapat merusak keuntungan” (HR. Muslim).
·
Price
(Penentuan Harga)
Konsep penentuan harga ini sudah dilakukan oleh
Rasulullah sejak 14 abad yang lalu melalui hadist beliau yang terkenal.
Dari
Abdullah bin Umar:
“janganlah
kamu menyaingi (secara tidak sehat) perjualan saudaramu sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi melarang persaingan yang tidak sehat
antara pedagang seperti perang harga yang berlebihan. Namun, beliau
menganjurkan agar penentuan harga sesuai dengan kualitas serta nilai tambah
setiap produk. Strategi ini juga dapat memberikan pengaruh mendalam kepada
psikologi konsumen. Selain itu, Islam melarang diskriminasi harga (apabila
terjadi ketidak adilan terhadap sebagian pelanggan) dan penipuan dalam
penentuan harga.
Pada zaman Rasulullah, terdapat bentuk pasar-pasar yang
menjadi tumpuan pedagang untuk menjual barang-barang dagangan dari luar kota
Mekah. Rasulullah pun ikut berdagang di pasar-pasar yang terdapat disekitar
kota dan di luar kota Mekah.Terkait dengan place
ini, Rasulullah melarang strategi distribusi yang dapat menjolimi para petani
di kampung serta calon konsumen yang sudah menunggu di pasar. Larangan ini
dikenal sebagai Talaqqi Al-Ghubbun karena para pedagang membeli hasil bumi dari
petani di desa dengan harga murah kemudian menjual kembali ke pasar dengan
harga tinggi. Larangan ini kemudian dikeluarkan untuk melindungi petani dan
konsumen. Pihak agen atau pegecer bisa meminta bayaran dari ongkos pengangkutan
dan pelayanan yang diberikan. Namun, mereka tidak diperkenankan mengambil
untung secara berlebihan
2.Konsep 2P
Konsep
2P adalah faktor tambahan untuk bisnis yang berbasis pada jasa, seperti cukur
rambut atau pengiriman barang.
·
Procec
(proses)
Penjelasan mengenai pentingnya proses sudah ada pada
jejak yang kedua yaitu bagaimana Rasulullah membagun prospek?. Oleh karena itu,
proses dan kontek pemasaran membutuhkan pemahaman pengusaha terhadap sifat
bisnis jasa itu sendiri.
1.Jasa tidak bisa dilihat dan dirasakan sebelum di beli
2.Jasa tergantung pada siapa, apa, dimana, dan bagaimana cara bisnis itu
di jalankan
3.Jasa tidak dapat dipisahkan dari pemberinya
4.Jasa sama sekali tidak bisa disimpan untuk masa yang akan datang
Sewaktu Rasulullah memberikan jasa
pelayanan kepada khadijah ke Syam, ia menekankan diri pada ketelitian terhadap
segala bentuk proses transaksi yang dilakukan. Nabi Muhammad juga menganggap
seluruh barang dagangannya itu sebagai sebuah amanah yang mesti dikembalikan.
Oleh sebab itu,
ia tidak pernah
menipu terkait kualitas produk yang ia jual.[10]
·
People
(pekerja)
Sejak awal, Nabi Muhammad sudah menunjukkan kepribadian
yang baik dan jujur di kalangan masyarakat Arab.
Abdullah
bin Abu Hamzah berkata:
“aku
membeli sesuatu dari Muhammad sebelum masa kenabiannya dan ketika aku masih ada
urusan dengannya, aku berjanji untuk mengantarnya. Namun, aku lupa dan teringat
tiga hari setelahnya. Lalu aku pergi mencarinya dan berjumpa dengannya disana.
Muhammad berkata, “Engkau membuat aku resah. Aku di sini menunggumu selama tiga
hari,” (HR. Abu Dawud).
Dalam bisnis pelayanan jasa,
kepuasan dan kesetiaan pelanggang tergantung
sepenuhnya pada pekerja yang
berhadapan langsung dengan pelanggan. Sebagai contoh, pelayanan sebuah
institusi perbankan bergantung pada keramahan dan pelayanan pekerja yang berada
di counter transaksi
DefInisi
di atas mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Karena pasar
adalah mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung
pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apapun yang dilakukan oleh aktivitas
pemasaran adalah berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah
kondisi saling ridha dan rahmat antara pembeli dan penjual atas transaksi yang
dilakukan.
Dalam
kerangka Islam, etika dalam pemasaran tentunya perlu disadari pada nilai-nilai
yang di kandung al-Qur‟an dan Hadist Nabi yang dapat di jadikan pijakan etika
dalam pemasaran di antaranya :
1.Perhatikan olehmu sekalian perdagangan,
sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki.
2.Hai orang yang beriman, jangan lah kamu
memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan saling suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh
dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.
3.Barang siapa yang memelihara silaturrahmi,
maka Allah akan menganugerahkan rizki yang melimpah dan umur panjang.
J. Kesimpulan
Etika pemasaran dalam
perspektif islam adalah tingkah laku seorang pemasar dalam memasarkan produknya
dengan kaidah Islam. Dasar hukum etika pemasaran terkandung dalam Al-Quran dan
Hadits diantaranya adalah Q.S. An-Nisa’ : 29 dan H.R. Ahmad. Dalam islam
terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki oleh seorang tenaga
pemasaran, diantaranya : Memiliki Kepribadian spiritual (Taqwa), Berperilaku
Baik dan Simpatik (Shiddiq), Berperilaku Adil dalam Berbisnis (Al-‘Adl),
Melayani Nasabah dengan Rendah Hati (Khitmah), Selalu Menepati Janji dan
Tidak Curang (Tafif), Jujur dan Terpercaya (Al-Amanah), Tidak
Suka Berburuk Sangka (Su’uzh-zhann), Tidak Suka Menjelek-jelekan (Ghibah),
Tidak Melakukan Sogok / Suap (Risywah)
DAFTAR
PUSTAKA
Sutanto, Herry dan Khaerul
Umam. 2013. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. Bandung : CV
Pustaka Setia
Kartajaya, Hermawan dan
Muhammad Syakir Sula. 2008. Syariah Marketing. Bandung : Mizan Pustaka
Muhammad,
Etika Bisnis Islam, Yogyakarta:
UPP-AMP YKPN, 2002. Muhmmad dan Alimin, Etika
Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam,
K.
Bertens, Pengantar Etika Bisnis,
Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Mizan
P Mayros, Van, and Dolan, Dennis J. How to Design the MKIS that work for your
Business Marketing, January 1986, Publik, 2010.
BuchariAlma,Pengantar Bisnis, Bandung: Alfabeta,
2008.
[1]
DISUSUN OLEH EKE WARDANI(1711140182) DAN AGUNG ADI PRATAMA(1711140179)
[2] Herry Sutanto dan
Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, 2013, Bandung : CV
Pustaka Setia, hal.37
[4] Hermawan Kartajaya dan Muhammad
Syakir Sula, Syariah Marketing, 2006, Bandung : Mizan Pustaka, hal.67
[5] Hermawan Kartajaya dan
Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, 2006, Bandung : Mizan Pustaka,
hal.76
[6]
Muhammad Dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen Dalam
Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2004), hlm. 73-74.
[8]
Muhammad,
Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta:
UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.
[9]
Muhammad,
Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta:
UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.
[10]
Muhammad,
Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta:
UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.
Komentar
Posting Komentar