BAB VI
ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PEMASARAN
A. Pengertian Etika Pemasaran[1]
Etika adalah norma, nilai, kaidah, ukuran bagi tingkah laku yang baik. Etika merupakan dasar moral, termasuk ilmu mengenai kebaikan dan sifat-sifat tentang hak. Etika berisi tuntunan tentang perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan dengan suatu jenis kegiatan manusia. Sedangkan pemasaran adalah suatu proses sosial dan  manajeral yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran (Kotler,1994).[2][1]
 Etika pemasaran dalam perspektif islam adalah tingkah laku seorang pemasar dalam memasarkan produknya dengan kaidah Islam. Definisi ini mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Sebab, pasar merupakan mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apa pun yang dilakukan oleh aktivitas pemasaran berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah kondisi saling rida dan saling memberi rahmat antara pembeli dan penjual atas transaksi yang dilakukan.
B. Dasar Hukum Etika Pemasaran
Dalam  kerangka Islam, etika dalam pemasaran perlu didasari oleh nilai-nilai yang dikandung Al-Quran dan Hadits. Beberapa Ayat dan Hadits  yang dapat dijadikan pijakan etika dalam pemasaran di antaranya :
·         Perhatikan olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh rezeki. (H.R. Ahmad)
·         Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. ( Q.S. An-Nisa’ : 29)[3]
·         Barang siapa yang memelihara silaturahmi, Allah akan menganugrahkan rezeki yang melimpah dan umur panjang. (Al-Hadits)
Disamping itu, teladan Rasulullah dalam berdagang dapat dijadikan acuan dalam memasarkan produk  perdagangannya. Beberapa etika Rasulullah dalam membangun citra dagangnya adalah sebagai berikut[4] :
·         Cara
     Cara berdagang Rasulullah adalah tidak membohongi pelanggan baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas.
·         Pelayanan
Pelayanan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya atau diberi pengampunan (apabila memungkinkan) Jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
·         Persuasi
Menjauhi sumpah yang berlebihan dalam menjual suatu barang.
Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapusan berkah”
·         Pemuasan
Hanya dengan kesepakatan bersama, dalam suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.”
( Q.S. An-Nisa’ : 29 )

C. Etika Umum dalam Bidang Pemasaran
1.Etika pemasaran dalam konteks produk :
·         Produk yang halal dan thayyib     
·         Produk yang berguna dan dibutuhkan
·         Produk yang berpotensi ekonomi atau manfaat
·         Produk yang bernilai tambah yang tinggi
·         Dalam jumlah yang berskala ekonomi dan sosial
·         Produk yang dapat memuaskan masyarakat
2.Etika pemasaran dalam konteks harga :
·         Beban biaya produksi yang wajar
·         Sebagai alat kompetisi yang sehat
·         Diukur dengan kemampuan daya beli masyarakat
·         Margin perusahaan yang layak
·         Sebagai alat daya tarik bagi konsumen
3.Etika pemasaran dalam konteks distribusi :
·         Kecepatan dan ketepatan waktu
·         Keamanan dan keutuhan barang
·         Sarana kompetisi memberikan pelayanan kepada masyarakat
·         Konsumen menjadi pelayanan tepat dan cepat
4.    Etika pemasaran dalam konteks promosi :
·         Sarana memperkanalkan barang
·         Informasi  kegunaan dan kualifikasi barang
·         Sarana daya tarik barang terhadap konsumen
·         Informasi fakta yang ditopang kejujuran

D. Etika (Akhlak) Pemasaran Islam
Dalam islam terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pemasaran, diantaranya[5][2] :
1.    Memiliki Kepribadian spiritual (Taqwa)
2.    Berperilaku Baik dan Simpatik (Shiddiq)
3.    Berperilaku Adil dalam Berbisnis (Al-‘Adl)
4.    Melayani Nasabah dengan Rendah Hati (Khitmah)
5.    Selalu Menepati Janji dan Tidak Curang (Tafif)
6.    Jujur dan Terpercaya (Al-Amanah)
7.    Tidak Suka Berburuk Sangka (Su’uzh-zhann)
8.    Tidak Suka Menjelek-jelekan (Ghibah)
9.    Tidak Melakukan Sogok / Suap (Risywah).
E. Prinsip Pemasaran dalam Islam[6]
1.Keadilan
Berlaku adil adalah hal yang harus dimiliki seorang pengusaha agar sukses dunia akhirat.
2.Menjaga Kualitas Produk
Sebagai seorang pemasar yang baik, tentu kita harus memberikan spesifikasi barang yang sesuai dengan kualitasnya.
3.Sadar Dengan Perkembangan Zaman
Pandai dalam melakukan perubahan adalah tindakan yang harus dilakukan oleh seorang pebisnis sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan pasar bisnis tanpa melanggar aturan fiqih muamalah jual beli yang sudah ditetapkan.
4.Jujur Dalam Mengukur Kualitas Dan Kuantitas
Sebagai umat muslim kita diajarkan untuk jujur dalam memberikan keterangan suatu barang, baik dari kualitas dan kuantitasnya
Membangun hubungan dengan pelanggan adalah hal yang harus dilakukan oleh pebisnis, di dalam islam sudah di ajarkan bahwa pembeli adalah seorang raja. Oleh sebab itu sebagai seorang pebisnis, kita harus mampu memasarkan dan memberikan tanggapan kepada pelanggan dengan cara yang baik dan benar.
6.Fungsi dan Manfaat
Ketika kita ingin memasarkan suatu barang, pastikan jika barang tersebut memberikan manfaat bagi pelanggan. Dan tentu manfaat tersebut harus sesuai dengan tujuan hidup menurut islam.
7.Memasarkan Barang Dengan Ikhlas dan  Tulus
Memasarkan suatu barang adalah iktiar dalam berbisnis, dan tentu hal ini harus dilandasi adanya perasaan yang jujur dan tulus ataupun ikhlas agar mampu menghasilkan rezeki yang barokah.
8.Amanah                                                                                                                                            ketika memasarkan barang kita harus mampu menjaga kepercayaan seorang pelanggan dalam memberikan keterangan atau spesifikasi. Berikan keterangan kualitas barang dengan jelas dan sesuai atau apa adanya.
9.Berusaha atau Ikhtiar
Seorang pedagang harus semangat dalam memasarkan barangnya. Karena didalam islam kita harus bisa menghindari rasa putus asa. Ikhtiar juga dilakukan untuk terus menjaga nama baik, menjaga kualitas produk dan bahkan menjaga kesan dari pelanggan.
10.Ada Keterbukaan Pada Pelanggan                                                                                                            Dalam memasarkan suatu barang kita harus memiliki keterbukaan dalam menjual barang. Baik terbuka tentang jenis barang, kualitas barang dan tujuan penggunaan barang tersebut.
11.Tidak Memasarkan Riba
Dalam melakukan pemasaran barang sebagai umat muslim kita tidak diperkenankan untuk memasarkan barang atau transaksi yang mengandung macam-macam riba.
F. Konsep Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran [7]
          Dasar pemasaran menurut dalil sunah
Dari Hakim bin Hizam, Nabi barsabda :
          Dua orang yang berjual beli masing-masing mempunyai hak pilih untuk meneruskan jual     beli itu selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang menjelaskan (barang yang dijual belikan), keduanya mendapat keberkahan dari jual beli mereka. Namun, jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan, hilanglah keberkahan jual beli mereka.” (HR.Muttafaq Alaih).

             Nabi Muhammad mempraktekkan konsep pemasaran secara luas untuk mengembangkan perniagaan di dalam maupun luar kota Mekah. Pemasaran yang beliau terapkan mengandung elemen-elemen penting, seperti keunggulan produk, penetapan harga, investasi, promosi, dan pilihan lokasi atau kini di kenal dengan konsep 4P (Produk, promation, price, place).
             Konsep 4P lebih fokus pada stategi dalam memasarkan suatu produk. Sementara itu 2P adalah tambahan penyempurnaan yang fokus pada pelayanan.[8]
1.Konsep 4P
·         Product (produk)
Produk adalah barang yang bisa dipasarkan untuk memenuhi permintaan konsumen. Bagi pegawai pemasaran, mereka harus mengetahui seluk beluk produk yang akan di jual. Karena diantara faktor yang menunjang kesuksesan dalam pemasaran, ada pada produk yang dipasarkan. Terkait dengan pelayanan terhadap konsumen, terdapat tiga fase yang harus dipahami oleh pegawai pemasaran, yaitu:
            1.Menentukan keunggulan produk
            2.Trasformasi keunggulan tersebut pada produk sesungguhnya

·         Promotion (Promosi)
Promosi adalah upaya untuk memberi tahukan atau menawarkan produk dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengomsumsinya. Untuk memikat pembeli, Rasulullah tidak pernah berlebihan saat menawarkan produknya. Hal itu selaras dengan sabda beliau bahwa pedagang tidak seharusnya melakukan sumpah ataupun janji yang berlebihan.
Dari Abu Hurairah:
            “Sumpah atau janji yang diucapkan untuk melariskan perdagangan dapat merusak     keuntungan” (HR. Muslim).

·         Price (Penentuan Harga)
Konsep penentuan harga ini sudah dilakukan oleh Rasulullah sejak 14 abad yang lalu melalui hadist beliau yang terkenal.
            Dari Abdullah bin Umar:
            “janganlah kamu menyaingi (secara tidak sehat) perjualan saudaramu sendiri.” (HR.   Bukhari dan Muslim)
Nabi melarang persaingan yang tidak sehat antara pedagang seperti perang harga yang berlebihan. Namun, beliau menganjurkan agar penentuan harga sesuai dengan kualitas serta nilai tambah setiap produk. Strategi ini juga dapat memberikan pengaruh mendalam kepada psikologi konsumen. Selain itu, Islam melarang diskriminasi harga (apabila terjadi ketidak adilan terhadap sebagian pelanggan) dan penipuan dalam penentuan harga.

·         Place (Pemilihan Lokasi)[9]
Pada zaman Rasulullah, terdapat bentuk pasar-pasar yang menjadi tumpuan pedagang untuk menjual barang-barang dagangan dari luar kota Mekah. Rasulullah pun ikut berdagang di pasar-pasar yang terdapat disekitar kota dan di luar kota Mekah.Terkait dengan place ini, Rasulullah melarang strategi distribusi yang dapat menjolimi para petani di kampung serta calon konsumen yang sudah menunggu di pasar. Larangan ini dikenal sebagai Talaqqi Al-Ghubbun karena para pedagang membeli hasil bumi dari petani di desa dengan harga murah kemudian menjual kembali ke pasar dengan harga tinggi. Larangan ini kemudian dikeluarkan untuk melindungi petani dan konsumen. Pihak agen atau pegecer bisa meminta bayaran dari ongkos pengangkutan dan pelayanan yang diberikan. Namun, mereka tidak diperkenankan mengambil untung secara berlebihan
2.Konsep 2P
            Konsep 2P adalah faktor tambahan untuk bisnis yang berbasis pada jasa, seperti cukur rambut atau pengiriman barang.
·         Procec (proses)
Penjelasan mengenai pentingnya proses sudah ada pada jejak yang kedua yaitu bagaimana Rasulullah membagun prospek?. Oleh karena itu, proses dan kontek pemasaran membutuhkan pemahaman pengusaha terhadap sifat bisnis jasa itu sendiri.
            1.Jasa tidak bisa dilihat dan dirasakan sebelum di beli
            2.Jasa tergantung pada siapa, apa, dimana, dan bagaimana cara bisnis itu di jalankan
            3.Jasa tidak dapat dipisahkan dari pemberinya
            4.Jasa sama sekali tidak bisa disimpan untuk masa yang akan datang

            Sewaktu Rasulullah memberikan jasa pelayanan kepada khadijah ke Syam, ia menekankan diri pada ketelitian terhadap segala bentuk proses transaksi yang dilakukan. Nabi Muhammad juga menganggap seluruh barang dagangannya itu sebagai sebuah amanah yang mesti  dikembalikan.  Oleh  sebab  itu,  ia  tidak  pernah  menipu terkait kualitas produk yang ia jual.[10]
·         People (pekerja)
Sejak awal, Nabi Muhammad sudah menunjukkan kepribadian yang baik dan jujur di kalangan masyarakat Arab.
            Abdullah bin Abu Hamzah berkata:
           “aku membeli sesuatu dari Muhammad sebelum masa kenabiannya dan ketika aku masih ada urusan dengannya, aku berjanji untuk mengantarnya. Namun, aku lupa dan teringat tiga hari setelahnya. Lalu aku pergi mencarinya dan berjumpa dengannya disana. Muhammad berkata, “Engkau membuat aku resah. Aku di sini menunggumu selama tiga hari,” (HR. Abu Dawud).

            Dalam bisnis pelayanan jasa, kepuasan dan kesetiaan pelanggang tergantung  sepenuhnya  pada pekerja yang berhadapan langsung dengan pelanggan. Sebagai contoh, pelayanan sebuah institusi perbankan bergantung pada keramahan dan pelayanan pekerja yang berada di counter transaksi

             DefInisi di atas mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Karena pasar adalah mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apapun yang dilakukan oleh aktivitas pemasaran adalah berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah kondisi saling ridha dan rahmat antara pembeli dan penjual atas transaksi yang dilakukan.


             Dalam kerangka Islam, etika dalam pemasaran tentunya perlu disadari pada nilai-nilai yang di kandung al-Qur‟an dan Hadist Nabi yang dapat di jadikan pijakan etika dalam pemasaran di antaranya :
1.Perhatikan olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki.
2.Hai orang yang beriman, jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.
3.Barang siapa yang memelihara silaturrahmi, maka Allah akan menganugerahkan rizki yang melimpah dan umur panjang.


J. Kesimpulan
Etika pemasaran dalam perspektif islam adalah tingkah laku seorang pemasar dalam memasarkan produknya dengan kaidah Islam. Dasar hukum etika pemasaran terkandung dalam Al-Quran dan Hadits diantaranya adalah Q.S. An-Nisa’ : 29 dan H.R. Ahmad. Dalam islam terdapat sembilan macam etika (akhlak) yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pemasaran, diantaranya : Memiliki Kepribadian spiritual (Taqwa), Berperilaku Baik dan Simpatik (Shiddiq), Berperilaku Adil dalam Berbisnis (Al-‘Adl), Melayani Nasabah dengan Rendah Hati (Khitmah), Selalu Menepati Janji dan Tidak Curang (Tafif), Jujur dan Terpercaya (Al-Amanah), Tidak Suka Berburuk Sangka (Su’uzh-zhann), Tidak Suka Menjelek-jelekan (Ghibah), Tidak Melakukan Sogok / Suap (Risywah)









DAFTAR PUSTAKA


Sutanto, Herry dan Khaerul Umam. 2013. Manajemen Pemasaran Bank Syariah. Bandung :         CV Pustaka Setia
Kartajaya, Hermawan dan Muhammad Syakir Sula. 2008. Syariah Marketing. Bandung :              Mizan Pustaka
Muhammad, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2002. Muhmmad dan Alimin,   Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam,
K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Mizan P Mayros, Van, and Dolan, Dennis J. How to Design the MKIS that work for your Business Marketing, January 1986, Publik, 2010.

BuchariAlma,Pengantar Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2008.
                                                                        













[1] DISUSUN OLEH EKE WARDANI(1711140182) DAN AGUNG ADI PRATAMA(1711140179)
[2] Herry Sutanto dan Khaerul Umam, Manajemen Pemasaran Bank Syariah, 2013, Bandung : CV Pustaka Setia, hal.37
[3] ”Riba VS Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Al Intaj. Volume 5.No.1.2019
[4] Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, 2006, Bandung : Mizan Pustaka, hal.67
[5] Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, 2006, Bandung : Mizan Pustaka, hal.76
[6] Muhammad Dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2004), hlm. 73-74.
[7] [7] Alma, Buchari,  Pengantar Bisnis,(Bandung: Alfabeta, 2008).
[8] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.

[9] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.
[10] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2002) hlm. 99-102.


Komentar